Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Danantara Ikut Rapat Aturan Ojol, Dony: Kami Hanya Beri Perspektif Bisnis

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 18 Agustus 2026 |20:05 WIB
Danantara Ikut Rapat Aturan Ojol, Dony: Kami Hanya Beri Perspektif Bisnis
Dony Oskaria, ikut dalam rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang dipimpin DPR RI. (Foto :Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA – Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, ikut dalam rapat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) yang dipimpin DPR RI.

Rapat tersebut melibatkan lintas kementerian teknis selaku regulator ekosistem ojol, meliputi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian UMKM.

Dony menegaskan kehadiran Danantara dalam forum tersebut berfokus pada pemberian gambaran serta perspektif industri dari sudut pandang komersial.

“Kita hanya memberikan visi, pemahaman berkaitan dengan bisnis ini, sehingga Perpres yang dibuat komprehensif. Karena ini kan banyak ekosistem yang terkait di dalam bisnis ini, industri ini,” kata Dony saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Adapun Dony membantah tudingan bahwa keterlibatan Danantara dalam perumusan regulasi tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham perusahaan aplikator.

“Oh bukan, tapi lebih kepada narasumber, memberikan visi industri ini seperti apa, bisnisnya seperti apa, berdasarkan kacamata bisnis,” kata Dony.

Keterlibatan Danantara di industri transportasi online sebelumnya sempat diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day 2026), Jumat (1/5/2026).

Dasco menjelaskan bahwa pemerintah telah memperkuat pelindungan mitra pengemudi melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online, yang mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan hingga pembatasan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen.

“Sistem kebijakan dan lain-lain akan disesuaikan secara perlahan, tapi pasti. Karena ini menyangkut sistem dan lain-lain. Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator, tadinya 20 atau 10, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Menanggapi tuntutan perbaikan status hubungan kerja pengemudi ojol, Dasco mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Danantara telah melakukan akuisisi porsi saham pada perusahaan aplikator untuk mempermudah koordinasi kebijakan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement