Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Intip Rencana Guru PPPK Jadi PNS pada 2027, Ini Skemanya

Felldy Utama , Jurnalis-Kamis, 20 Agustus 2026 |15:05 WIB
Intip Rencana Guru PPPK Jadi PNS pada 2027, Ini Skemanya
Intip Rencana Guru PPPK Jadi PNS pada 2027, Ini Skemanya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini memaparkan sejumlah rencana strategis terkait status kepegawaian guru secara nasional. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Selain itu, guru yang berstatus PPPK penuh waktu akan diberikan kesempatan mengikuti proses seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Rini mengungkapkan, saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK. Selain itu, sebanyak 231.246 guru berstatus PPPK paruh waktu.

"Sebagaimana disampaikan oleh Bapak Pimpinan tadi, bahwa untuk PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027," kata Rini.

Tak hanya perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pemerintah juga memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS.

"Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya akan dilakukan pada awal 2027," ujarnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penataan tenaga pendidik dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan fiskal negara.

"Alhamdulillah, hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, perubahan status guru PPPK dari pegawai daerah menjadi pegawai pemerintah pusat juga telah disepakati dalam rapat tersebut.

"Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat," kata Prasetyo.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement