"Alasannya kurang orang, kan dia butuh biaya. Sekarang statusnya masih internasional, tapi tidak melayani penerbangan karena tidak ada petugas bea cukai," kata Lukman saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat (21/8/2026).
Kementerian Perhubungan meminta dukungan kepada Kementerian dan Lembaga dalam menetapkan status bandara internasional. Antara lain Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Imigrasi, serta Badan Karantina Indonesia.
Kami perlu dukungan dari 4 kementerian dan lembaga untuk menunjang bandara internasional. Kementerian Pertahanan, Kementerian Imigrasi, Kementerian Keuangan, dan Badan Karantina Indonesia," punhkas Lukman.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.