Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Simpan Emas Fisik, BEI Hadirkan Investasi Emas Lewat ETF

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 04 September 2026 |17:15 WIB
Tak Perlu Simpan Emas Fisik, BEI Hadirkan Investasi Emas Lewat ETF
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghadirkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas . (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghadirkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas sebagai instrumen investasi baru untuk mendukung pendalaman pasar modal sekaligus memberikan lebih banyak pilihan investasi bagi masyarakat. Produk ini memungkinkan investor memperoleh eksposur terhadap pergerakan harga emas tanpa perlu membeli atau menyimpan emas fisik secara langsung.

Pelaksana Harian (P.H.) Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, Edwin Hartanto, mengatakan kehadiran ETF Emas merupakan bentuk komitmen bursa dalam menyediakan variasi produk investasi.

“Melalui ETF Emas, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan cara yang praktis melalui pasar modal. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengenal bahwa pilihan investasi di Bursa tidak hanya saham, tetapi juga berbagai instrumen lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing,” kata Edwin dalam keterangannya kepada IDX Channel, Jumat (4/9/2026).

Edwin menambahkan, produk tersebut dirancang sebagai alternatif investasi yang efisien serta memiliki mekanisme perdagangan yang transparan dalam ekosistem pasar modal Indonesia.

"ETF Emas diharapkan menjadi alternatif investasi yang mudah diakses oleh masyarakat, memberikan eksposur terhadap pergerakan harga emas melalui mekanisme perdagangan yang transparan dan efisien dalam ekosistem pasar modal Indonesia. Kehadiran produk ini juga menjadi langkah penting dalam memperkaya pilihan investasi bagi masyarakat sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan nasional," lanjut Edwin.

Berbeda dengan layanan jual beli emas digital, ETF Emas merupakan produk reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan langsung di BEI. Investor cukup memiliki rekening efek pada perusahaan sekuritas untuk melakukan transaksi jual dan beli secara real-time selama jam perdagangan.

Dana yang terhimpun dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan pada aset berbasis emas sehingga pergerakan nilainya sejalan dengan naik turunnya harga emas di pasar.

Kehadiran ETF Emas juga ditujukan bagi investor yang menginginkan transaksi sesuai dengan prinsip syariah. Produk tersebut mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas, di mana setiap unit penyertaannya didukung oleh ketersediaan emas fisik yang disimpan secara khusus.

Dari sisi regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK Nomor 2 Tahun 2026 sebagai landasan hukum penerbitannya.

Saat ini, terdapat lima produk ETF Emas yang dapat diakses masyarakat di bursa, yaitu:

XGLD (Reksa Dana Syariah Premier ETF Gold Sharia Indonesia) oleh PT Indo Premier Investment Management.

XTRA (Reksa Dana Syariah Trimegah Syariah ETF Emas) oleh PT Trimegah Asset Management.

XMES (Reksa Dana Syariah Mandiri ETF Emas) oleh PT Mandiri Manajemen Investasi.

XDES (Reksa Dana Syariah BRI MI Gold ETF Syariah) oleh PT BRI Manajemen Investasi.

XSGO (Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold) oleh PT Syailendra Capital.

Meskipun menawarkan kemudahan tanpa risiko penyimpanan fisik, investor diimbau tetap mencermati profil risiko dan tujuan investasi sebelum bertransaksi. Hal ini mengingat nilai ETF Emas bersifat fluktuatif dan mengikuti dinamika harga emas.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement