5. Sanksi Tak Hanya untuk Emiten
Penindakan OJK tidak hanya menyasar perusahaan terbuka. Sanksi juga dapat dikenakan kepada direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, penjamin pelaksana emisi efek beserta direksinya, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, pemegang saham pengendali, dan pihak terafiliasi lainnya.
OJK menegaskan penjatuhan sanksi menjadi langkah untuk mendorong kepatuhan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang melakukan pelanggaran.
6. OJK Jatuhkan 1.184 Sanksi Pelaporan
Selain pelanggaran regulasi pasar modal, OJK juga memberikan 1.184 sanksi administratif terkait kepatuhan pelaporan emiten dan perusahaan publik.
Akumulasi denda dari sanksi tersebut mencapai Rp253,07 miliar, ditambah 304 peringatan tertulis.
Mayoritas sanksi berasal dari keterlambatan penyampaian laporan berkala, yakni 876 sanksi dengan total denda Rp243,33 miliar. Sementara keterlambatan laporan insidentil menyumbang 91 sanksi dengan denda Rp7,87 miliar.
7. BEI Bakal Koordinasi dengan OJK
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan menindaklanjuti pengenaan sanksi terhadap 22 emiten tersebut melalui koordinasi dengan OJK.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, sanksi yang diberikan OJK telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.
BEI saat ini berfokus melakukan koordinasi dengan OJK terkait emiten-emiten yang dikenai sanksi.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.