Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta 13 Bank di RI Tutup hingga September 2026 

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Minggu, 06 September 2026 |08:02 WIB
5 Fakta 13 Bank di RI Tutup hingga September 2026 
5 Fakta 13 Bank di RI Tutup hingga September 2026  (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Jumlah bank tutup di Indonesia semakin bertambah. Hingga September 2026, terdapat 13 bank yang tutup karena berbagai macam masalah, salah satunya kegagalan dalam upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Syariah Gaido Indonesia yang beralamat di Jalan Raya Bandung Nomor 75 Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada 1 September 2026.

Dengan dicabutnya izin BPR Gaido, kini total bank tutup di Indonesia mencapai 13 hingga September 2026.

Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta bank tutup di Indonesia, Jakarta, Minggu (6/9/2026).

1. OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gaido Indonesia

OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia karena gagal melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Pencabutan izin BPR tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 01 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia. 

Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman menyampaikan pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

2. Bank dalam Pengawasan

Sebelumnya pada 15 Agustus 2025, OJK telah menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).

Status ditetapkan berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan, yakni negatif 7,56 persen. Selain itu, peringkat kesehatan selama dua periode berturut-turut adalah Peringkat Komposit 5 (PK-5), yaitu pada periode Desember 2024 dan Juni 2025.

Selanjutnya pada 13 Agustus 2026, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Resolusi (BDR).

Penetapan ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal ini juga sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement