Namun demikian, OJK menyampaikan bahwa pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
Kemudian, LPS memutuskan cara penanganan bank dalam resolusi BPRS Gaido Indonesia dengan melakukan likuidasi bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPRS tersebut.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi, sesuai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menyampaikan, nasabah BPRS Gaido Indonesia diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Syariah Gaido Indonesia maka seluruh kantor BPR Syariah Gaido Indonesia ditutup untuk umum dan BPR Syariah Gaido Indonesia menghentikan segala kegiatan usahanya.
Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Gaido Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham BPR Syariah Gaido Indonesia dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR Syariah Gaido Indonesia kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS," tulis pengumuman OJK.