Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Air Tanah sebesar 10 persen. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan berlaku terhadap pemanfaatan air tanah yang menjadi objek pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan pajak tersebut memiliki dua fungsi. Pertama, fungsi regulerend, yakni sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan pemanfaatan air tanah agar tidak terjadi eksploitasi secara berlebihan.
Kedua, fungsi budgeter, yakni sebagai sumber penerimaan pajak daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta.
Pengendalian pemanfaatan air tanah menjadi penting karena pengambilan air tanah dalam jumlah besar dan secara terus-menerus dapat memberikan tekanan terhadap lingkungan perkotaan. Pemanfaatan air tanah yang tidak terkendali juga dapat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap penurunan muka tanah.
Meski demikian, tidak semua penggunaan air tanah otomatis dikenakan Pajak Air Tanah. Pemerintah memberikan pengecualian terhadap sejumlah penggunaan untuk kebutuhan dasar dan kepentingan sosial.