JAKARTA - Keluhan masyarakat terkait keterbatasan stok dan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Kalimantan Timur menjadi perhatian di tengah tingginya kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan mekanisme penetapan kuota, alokasi, serta distribusi BBM bersubsidi yang melibatkan sejumlah pihak.
Pengamat Kebijakan Energi, Direktur PUSKEPI sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, mengatakan masyarakat perlu memahami pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengelolaan BBM bersubsidi agar persoalan di lapangan tidak langsung dikaitkan dengan kebijakan atau keputusan satu pihak.
“Pertamina Patra Niaga adalah badan usaha yang menjalankan penugasan operasional penyediaan dan pendistribusian BBM. Pertamina bukan pihak yang secara bebas menentukan kuota BBM subsidi nasional maupun menetapkan sendiri alokasi suatu daerah,” ujar Sofyano, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, pemerintah bersama DPR RI memiliki peran dalam menetapkan kebijakan dan anggaran subsidi melalui APBN. Selanjutnya, dalam kegiatan hilir, BPH Migas mempunyai mandat berdasarkan UU Migas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM, termasuk mengatur dan menetapkan ketersediaan serta distribusinya.
“Jadi harus dibedakan. Pemerintah menetapkan kebijakan dan volume distribusi dalam kerangka APBN, BPH Migas mengatur dan menetapkan alokasi serta mengawasi distribusinya, sedangkan badan usaha penugasan seperti Pertamina menjalankan penyaluran sesuai penugasan dan ketentuan yang diberikan,” jelasnya.
Sofyano menegaskan pemerintah daerah juga memiliki peran dalam pengawasan distribusi di wilayahnya, sementara aparat penegak hukum mempunyai kewenangan melakukan penindakan apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan atau pelanggaran hukum. Dalam pembagian pengawasan yang dijelaskan BPH Migas, Polri menjalankan fungsi penegakan hukum, sedangkan pemerintah daerah turut melakukan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayahnya.
Karena itu, jika terjadi antrean panjang atau keterbatasan BBM subsidi di Kaltim, menurut Sofyano, persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan rantai kewenangan yang ada.
“Pertanyaan pertama bukan mengapa Pertamina mengurangi pasokan, tetapi apakah alokasi yang ditetapkan memang sesuai kebutuhan daerah, bagaimana realisasi penyalurannya, apakah terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau penyalahgunaan. Ini harus diperiksa secara data,” katanya.
Ia menambahkan, apabila alokasi suatu daerah ternyata tidak mencukupi kebutuhan masyarakat, BPH Migas dan pemerintah perlu melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai kewenangannya. Pertamina tidak semestinya dijadikan pihak yang harus menentukan sendiri perubahan kuota.
“Kalau diperlukan penyesuaian alokasi, lakukan melalui mekanisme regulator. Jangan operator dibebani kewenangan yang bukan kewenangannya,” tegas Sofyano.
Ia meminta BPH Migas dan Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan terbuka mengenai kuota BBM subsidi untuk Kaltim, realisasi penyaluran, kebutuhan aktual, serta penyebab terjadinya antrean.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat, pemerintah daerah, ormas, dan LSM memperoleh informasi yang sama sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran.
“Semua pihak mempunyai tugas masing-masing. Pemerintah membuat kebijakan, BPH Migas mengatur dan mengawasi, Pertamina melaksanakan penugasan distribusi, pemerintah daerah membantu pengawasan di wilayah, dan APH menindak apabila ada pelanggaran hukum. Pembagian ini harus dipahami masyarakat,” ujar Sofyano.
Ia berharap persoalan antrean BBM di Kaltim tidak berkembang menjadi saling menyalahkan, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, transparansi, dan pengawasan.
“BBM subsidi adalah uang negara dan hak masyarakat yang berhak menerima. Karena itu, yang harus dicari adalah penyebab masalah dan instansi yang sesuai kewenangannya harus segera bertindak,” pungkasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.