Meski demikian, Setia menggarisbawahi bahwa pemanfaatan data perpajakan memerlukan payung hukum dan regulasi kerahasiaan data yang ketat, terutama menyangkut prinsip perlindungan data pribadi (data privacy).
"Karena nanti juga terkait sama perlindungan data pribadi kan. Kita nggak mau data-data Bapak Ibu semua, kalau ada aturan hukumnya dan sebagainya harus kita pastikan," tambahnya.
Setia menambahkan, DTSEN dibangun dan dikembangkan melalui konsorsium 18 kementerian dan lembaga terkait. Semakin luas dan solid integrasi data antarinstansi, semakin presisi pula kualitas data yang dihasilkan untuk perumusan kebijakan sosial-ekonomi pemerintah.
"Itu tentunya karena yang menjadi bagian dalam DTSEN itu bukan hanya BPS, ada 18 kementerian dan lembaga menjadi bagian dari DTSEN tadi," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.