Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Punya Alat Berat? Ini Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 12 September 2026 |14:31 WIB
Punya Alat Berat? Ini Kewajiban Pajak yang Perlu Diketahui
Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Sementara itu, objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Dasar pengenaan pajaknya menggunakan Nilai Jual Alat Berat (NJAB).

NJAB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum alat berat. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran Pajak Alat Berat yang harus dibayarkan.

Pemahaman mengenai objek, subjek, dan dasar pengenaan PAB penting bagi setiap orang pribadi maupun badan yang memiliki atau menguasai alat berat. Dengan memenuhi kewajiban tersebut, pemilik atau penguasa alat berat tidak hanya menjalankan kewajiban perpajakan daerah, tetapi juga turut berkontribusi terhadap penerimaan daerah.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement