JAKARTA - Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) bersama Danantara membuka opsi penyelesaian persoalan proyek LRT City, termasuk melanjutkan pembangunan maupun mengembalikan dana konsumen yang belum menerima unit.
Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria mengatakan penyelesaian persoalan LRT City harus segera dilakukan dan tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen.
"Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan," ujar Dony dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, terdapat dua opsi utama yang dapat ditempuh dalam penyelesaian persoalan tersebut, yakni melanjutkan pembangunan unit yang belum diserahterimakan atau melakukan pengembalian dana kepada konsumen.
"Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun," katanya.
Dony menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut hingga proyek menjadi mangkrak dan konsumen kembali menjadi pihak yang dirugikan.
"Ini harus diselesaikan itu instruksi dari saya ya, mau ini dibayarin direfund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu," tegasnya.
Berdasarkan pemetaan Adhi Karya, dari sekitar 5.400 unit LRT City yang telah terjual, sebanyak 3.000 unit telah diserahterimakan kepada konsumen. Sementara sekitar 2.400 unit lainnya hingga kini belum dapat diserahterimakan dan tersebar di sejumlah proyek LRT City.
Untuk menentukan skema penyelesaian, Danantara akan berdialog dengan perwakilan konsumen serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah alternatif penyelesaian bagi konsumen yang belum menerima unit.
Di sisi lain, Adhi Karya diminta menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek serta rencana bisnis secara komprehensif. Perhitungan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan opsi yang paling tepat, baik dengan meneruskan pembangunan maupun mengembalikan dana konsumen.
Dony menekankan bahwa kepentingan konsumen menjadi dasar utama dalam menentukan keputusan akhir. Terlebih, sebagian konsumen merupakan masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya.
"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujarnya.
Dengan demikian, BP BUMN dan Danantara mendorong agar persoalan 2.400 unit LRT City yang belum diserahterimakan segera mendapatkan kepastian penyelesaian tanpa membebankan persoalan internal perusahaan kepada konsumen.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.