Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Kisaran Gaji Purbaya Selama Menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia

Feby Novalius , Jurnalis-Jum'at, 18 September 2026 |12:02 WIB
Segini Kisaran Gaji Purbaya Selama Menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia
Segini kisaran gaji Purbaya selama menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia. (Foto: Okezone.com/IMG)
A
A
A

JAKARTA — Segini kisaran gaji Purbaya selama menjabat sebagai Menteri Keuangan Indonesia. 

Purbaya Yudhi Sadewa harus mengakhiri masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan setelah memimpin Kementerian Keuangan selama sekitar satu tahun lima hari. Presiden Prabowo Subianto kemudian menggantinya dengan Suahasil Nazara, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan.

Selama menduduki posisi tersebut, Purbaya menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan sebagai menteri. Lantas, berapa perkiraan penghasilan yang diterimanya selama menjabat?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Sementara itu, tunjangan jabatan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dengan demikian, gaji pokok dan tunjangan jabatan menteri mencapai Rp18.648.000 per bulan.

Jika dihitung secara sederhana berdasarkan masa jabatan Purbaya selama 1 tahun 5 hari, total gaji dan tunjangan yang diterimanya diperkirakan mencapai sekitar Rp224 juta.

Perkiraan tersebut berasal dari gaji dan tunjangan selama 12 bulan sebesar Rp223.776.000, ditambah penghasilan untuk lima hari masa jabatan. Dengan asumsi 30 hari dalam satu bulan, tambahan lima hari tersebut sekitar Rp3,1 juta.

Dengan demikian, totalnya diperkirakan sekitar Rp226,9 juta.

Namun, angka tersebut hanya mencakup gaji pokok dan tunjangan jabatan. Perhitungan itu belum memasukkan berbagai fasilitas serta hak lain yang melekat pada jabatan menteri.

Menteri juga memperoleh fasilitas kedinasan, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan atau fasilitas perumahan sesuai ketentuan, serta jaminan kesehatan. Selain itu, terdapat Dana Operasional Menteri (DOM) yang pengaturannya berbeda dengan gaji dan tunjangan.

Ketentuan mengenai Dana Operasional Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006. Dana tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kegiatan menteri dan bukan merupakan komponen gaji yang diterima secara pribadi.

Selain gaji dan tunjangan selama menjabat, mantan menteri juga memiliki hak keuangan setelah masa jabatan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 60 Tahun 2000 mengatur hak pensiun pokok bagi bekas menteri negara. Besaran pensiun pokok yang disebut dalam aturan tersebut mencapai Rp604.800 per bulan.

Dengan demikian, jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, Purbaya diperkirakan menerima sekitar Rp226,9 juta selama 1 tahun 5 hari menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Angka tersebut belum menggambarkan seluruh nilai fasilitas dan hak yang diterima seorang menteri karena sejumlah fasilitas negara tidak diberikan dalam bentuk uang tunai.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement