JAKARTA - Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) guna memotret pergeseran lanskap dunia kerja modern, dengan memasukkan profesi-profesi baru seperti terapis spa hingga pembuat konten video. Penataan ulang nomenklatur ketenagakerjaan ini dilakukan agar pencatatan statistik ketenagakerjaan nasional selaras dengan perkembangan pasar kerja dan standar internasional.
Pemerintah memperbarui kodifikasi profesi nasional untuk merespons kemunculan beragam jenis pekerjaan baru di era disrupsi digital dan keberlanjutan lingkungan. Otoritas statistik menegaskan pembaruan ini memastikan profesi modern yang tumbuh di tengah masyarakat kini tercatat secara formal dalam sistem data negara.
"Pemutakhiran KBJI ini menjadi penting untuk menjawab dinamika pasar kerja yang semakin cepat, termasuk munculnya digital jobs dan green jobs. KBJI 2026 tentunya akan menghadirkan dan menangkap pekerjaan-pekerjaan yang terkini, dan tentunya pada perkembangannya nanti Sakernas juga akan menyesuaikan," ujar Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam rilis KBJI di kantor BPS, Jumat (18/9/2026).
Pembaruan klasifikasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2026 dan resmi diundangkan pada 14 September 2026 untuk menggantikan KBJI 2014. Sistem ini mengelompokkan seluruh jabatan berdasarkan uraian tugas ke dalam 10 golongan pokok.
Pada level subgolongan, tercatat penambahan tiga kode menjadi 449 kode. Sementara pada tingkat jabatan terdapat penambahan 243 kode baru sehingga totalnya kini mencapai 2.380 kode.