Standardisasi jabatan domestik ini dirancang agar memiliki kompatibilitas tinggi saat disandingkan dengan statistik pasar tenaga kerja global. Penyeragaman tersebut memudahkan integrasi data lintas wilayah maupun antarnegara karena menggunakan acuan hierarki kompetensi yang baku.
"KBJI 2026 kami susun dengan mengacu pada standar International Standard Classification of Occupations (ISCO-08) yang dikembangkan oleh ILOSTAT, dengan mengelompokkan berdasarkan tingkat dan spesialisasi keterampilan. Standar ini membuat data ketenagakerjaan lebih seragam dan mudah dibandingkan tidak hanya antarwilayah di Indonesia, tetapi juga antarnegara dan dengan data-data internasional," kata Amalia.
Sebagai gambaran struktur kodifikasi, kode empat digit bernomor 2642 dalam ISCO maupun KBJI sama-sama memayungi kelompok pekerjaan wartawan. Pada sektor pariwisata, dokumen mutakhir ini mengakomodasi jabatan baru, mencakup Terapis Spa, Ahli Cagar Budaya, Dosen Ilmu Pariwisata, Edukator Museum, hingga Register Museum.
Di sektor kesehatan, KBJI 2026 memerinci jabatan yang semakin spesifik, seperti Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga, Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik, Dokter Spesialis Bedah Plastik, serta Ahli Kapasitas Fisik.
Daftar profesi baru juga merambah sektor ekonomi kreatif melalui pengakuan resmi terhadap pekerjaan Pembuatan Konten Layanan Berbagi Video dan Desainer Fesyen.