JAKARTA – Kamu sedang mencari kendaraan bekas? Kendaraan bekas dengan pelat diplomatik atau Corps Diplomatique (CD) bisa menjadi kendaraan pribadi milik Warga Negara Indonesia (WNI). Namun, ada ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam proses pengalihan kepemilikan tersebut.
Pengenaan BBNKB terhadap kendaraan eks pelat diplomatik tidak bisa disamaratakan. Status dan besaran pengenaannya bergantung pada riwayat administrasi kendaraan, terutama terkait cara kendaraan tersebut pertama kali diperoleh di Indonesia serta apakah kewajiban BBNKB sebelumnya telah dipenuhi.
Apabila kendaraan pertama kali diperoleh dalam kondisi on the road di Indonesia, kendaraan tersebut diperlakukan sebagai kendaraan yang telah melalui perolehan pertama. Pengalihan kepada pemilik berikutnya kemudian diperlakukan sebagai perolehan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila kendaraan diperoleh dalam kondisi off the road, kewajiban BBNKB atas perolehan pertama masih berstatus ditangguhkan. Oleh karena itu, ketika kendaraan tersebut kemudian dialihkan kepada WNI, pengalihannya dapat diperlakukan sebagai perolehan pertama.
Status pengenaan BBNKB juga tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah pergantian pemilik. Informasi bahwa kendaraan telah berpindah dari pemilik pertama kepada pemilik kedua, atau akan beralih kepada pemilik ketiga, belum cukup untuk menentukan kewajiban BBNKB.
Riwayat administrasi kendaraan tetap perlu diperiksa untuk memastikan apakah kewajiban BBNKB atas perolehan pertama telah dipenuhi sebelumnya. Apabila kewajiban BBNKB atas perolehan pertama belum pernah dipenuhi, pengalihan kendaraan kepada WNI akan dikenakan BBNKB sebagai perolehan pertama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila kewajiban BBNKB atas perolehan pertama telah dipenuhi, pengalihan kepemilikan berikutnya akan diperlakukan sebagai perolehan selanjutnya sesuai dengan ketentuan perpajakan daerah.
Sebelum proses pengalihan kepemilikan dilakukan, pemilik dan calon pembeli perlu melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan. Salah satunya adalah surat pemindahtanganan aset dari Kedutaan Besar kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai dasar pengalihan kepemilikan kendaraan.
Setelah dokumen tersebut tersedia, proses administrasi dapat dilanjutkan melalui Kantor Samsat untuk penyelesaian kewajiban perpajakan dan administrasi kendaraan bermotor.
Selanjutnya, proses pengalihan dilanjutkan ke Kepolisian Daerah (Polda) untuk penyelesaian Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena setiap kendaraan eks pelat diplomatik dapat memiliki riwayat administrasi yang berbeda, calon pembeli disarankan untuk terlebih dahulu memastikan status kendaraan sebelum melakukan transaksi. Pemeriksaan riwayat administrasi sejak awal dapat membantu memastikan kewajiban perpajakan yang berlaku sekaligus menghindari kendala dalam proses pengalihan kepemilikan.
Kamu bisa menghubungi Kantor Samsat atau layanan resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan yang berlaku.
(Anindita Trinoviana)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.