Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Baru OJK: Sumber Dana Pembelian Saham BEI Dilarang dari Utang hingga Dana Pencucian Uang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |15:07 WIB
Aturan Baru OJK: Sumber Dana Pembelian Saham BEI Dilarang dari Utang hingga Dana Pencucian Uang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sumber dana pembelian saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak boleh berasal dari pinjaman, utang. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sumber dana pembelian saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak boleh berasal dari pinjaman, utang, maupun hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek.

POJK tersebut mengatur mekanisme kepemilikan saham bursa dalam proses demutualisasi sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam UU P2SK, Bank Indonesia, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, dan Kementerian Keuangan diperbolehkan menjadi pemegang saham bursa efek. Namun, POJK membatasi masing-masing kepemilikan maksimal sebesar 5 persen.

Meski demikian, ketiga pihak tersebut sebetulnya masih memiliki ruang untuk memiliki saham bursa efek di atas 5 persen dengan persyaratan yang ditetapkan OJK. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 POJK 13/2026.

Disebutkan bahwa pihak di luar anggota bursa dapat memiliki saham di atas 5 persen dengan mengajukan permohonan kepada OJK. Permohonan tersebut juga mewajibkan pemohon melampirkan beberapa dokumen.

Antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa efek, hingga surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk melakukan pembelian saham bursa efek tidak berasal dari utang, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

"Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham atas saham bursa efek lebih dari 5 persen dilakukan melalui koordinasi dengan OJK," tulis Pasal 19 ayat (2), dikutip Senin (21/9/2026).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement