Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Peringatan! Beli Saham di BEI Jangan Pakai Utang atau Dana Hasil Pencucian Uang

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |15:07 WIB
Peringatan! Beli Saham di BEI Jangan Pakai Utang atau Dana Hasil Pencucian Uang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan sumber dana pembelian saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak boleh berasal dari pinjaman, utang. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

Antara lain identitas pemohon, bukti kemampuan keuangan, rencana kontribusi terhadap pengembangan bursa efek, hingga surat pernyataan bahwa dana yang digunakan untuk melakukan pembelian saham bursa efek tidak berasal dari utang, tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.

"Permohonan persetujuan kepemilikan atau perubahan persentase kepemilikan saham atas saham bursa efek lebih dari 5 persen dilakukan melalui koordinasi dengan OJK," tulis Pasal 19 ayat (2), dikutip Senin (21/9/2026).

OJK juga menekankan bahwa pihak yang ingin memiliki saham bursa efek lebih dari 5 persen wajib memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa efek.

Nilai tambah yang dimaksud mencakup kepemilikan struktur permodalan yang kuat dan kondisi keuangan yang stabil untuk menjamin keberlangsungan operasional dan pengembangan bursa; serta memiliki akses dan kemampuan dalam menyediakan kebutuhan pengembangan teknologi dan infrastruktur perdagangan bursa efek.

Selain itu, pemegang saham bursa efek di atas 5 persen juga dituntut untuk memiliki konektivitas domestik dan internasional, akses likuiditas, serta akses terhadap pendalaman pasar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement