Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kontrak Kerja 5 Tahun Dipangkas Jadi 3 Tahun, Begini Respons Pengusaha

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |20:02 WIB
Kontrak Kerja 5 Tahun Dipangkas Jadi 3 Tahun, Begini Respons Pengusaha
Apindo menyoroti rencana pengetatan ketentuan status pekerja tetap dan masa kontrak kerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Di sisi lain, Bob mempertanyakan efektivitas penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebagai satu-satunya jalan untuk mendongkrak kesejahteraan pekerja tanpa adanya terobosan produktivitas. Ketiadaan ruang dialog antara serikat buruh dan manajemen membuat industri padat karya terjepit beban biaya tenaga kerja yang dinilai tidak realistis.

Regulasi ketenagakerjaan semestinya membuka ruang perundingan upah secara bipartit agar kelangsungan pabrik padat karya tidak terancam gulung tikar. Penentuan angka alfa upah minimum yang melampaui batas kemampuan riil pengusaha dinilai dapat memicu penutupan usaha.

"Saat ini hampir tidak ada pasal penguatan bipartit untuk membicarakan upah. Padahal industri padat karya hanya sanggup menanggung kenaikan inflasi ditambah alfa 0,1 sampai 0,3. Jika dipaksakan lebih dari itu, tinggal menunggu waktu mereka akan tutup," kata Bob.

Terkait status hubungan kerja, Apindo sepakat pekerja tidak boleh terjebak dalam sistem kontrak seumur hidup. Kendati demikian, pemangkasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pembatasan ketat alih daya (outsourcing) dinilai tidak serta-merta membuat buruh diangkat menjadi pegawai tetap.

Pembatasan masa kontrak kerja secara berlebihan dinilai tidak sejalan dengan realitas daya serap dunia usaha saat ini. Tekanan regulasi yang memaksakan status pekerja tetap justru berisiko mendorong angkatan kerja ke sektor informal yang minim perlindungan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement