Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif PBJT atas Jasa Parkir sebesar 10 persen. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen kepada penyedia atau penyelenggara tempat parkir dan/atau penyedia pelayanan memarkirkan kendaraan.
Pajak terutang pada saat pembayaran atau penyerahan atas jasa parkir. Konsumen yang menggunakan layanan tersebut menjadi pihak yang membayar pajak melalui transaksi jasa parkir.
Ketentuan tersebut juga membedakan PBJT dengan retribusi parkir. PBJT dikenakan atas jasa parkir yang menjadi objek pajak daerah, sedangkan retribusi merupakan pembayaran atas pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Meskipun valet parking termasuk dalam cakupan PBJT Jasa Parkir, sejumlah layanan dan tempat parkir mendapatkan pengecualian.
“Pengecualian tersebut antara lain jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta tempat parkir perkantoran yang hanya diperuntukkan bagi karyawan kantor tersebut. Tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing berdasarkan asas timbal balik juga dikecualikan dari objek PBJT,” ujar Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.