Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif SPPG Diubah, Tak Lagi Rp6 Juta tapi Rp2.000 per Porsi MBG

Rohman Wibowo , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |19:22 WIB
Insentif SPPG Diubah, Tak Lagi Rp6 Juta tapi Rp2.000 per Porsi MBG
BGN memperbarui mekanisme penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Okezone.com/BGN)
A
A
A

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui mekanisme penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai Oktober 2026, nilai insentif tidak lagi dipukul rata, melainkan dikalkulasikan berdasarkan volume porsi makanan yang disalurkan ke lapangan.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, formula lama yang memberikan insentif tetap senilai Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG kini diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan. Kebijakan anyar tersebut dijadwalkan efektif berlaku mulai 5 Oktober 2026.

Penerapan skema baru ini membuat nominal insentif yang dikantongi masing-masing SPPG menjadi bervariasi, bergantung pada kapasitas jangkauan penerima manfaat yang dilayani.

"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu, juga ada asas keadilan di sini," ujar Sudaryono dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @sudaru_sudaryono, dilansir Kamis (1/10/2026).

Sudaryono menguraikan, regulasi terdahulu membuat SPPG dengan skala pelayanan berbeda tetap menerima kompensasi yang setara. Melalui penyesuaian ini, BGN ingin memastikan nominal insentif berbanding lurus dengan beban kerja dan tanggung jawab nyata di setiap dapur pengolahan.

Dari total pagu anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, BGN membaginya ke dalam tiga komponen pembiayaan, yakni Rp10.000 dialokasikan murni untuk menu makanan bagi penerima manfaat, Rp3.000 untuk menutup biaya operasional dapur, serta Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif penunjang ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement