Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Harga Rp50 Dihapus, OJK Sebut Cerminkan Harga Saham Sesungguhnya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |16:26 WIB
Batas Harga Rp50 Dihapus, OJK Sebut Cerminkan Harga Saham Sesungguhnya
Batas Harga Rp50 Dihapus, OJK Sebut Cerminkan Harga Saham Sesungguhnya (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kebijakan penghapusan batas minimum saham Rp50 berhasil membentuk harga saham sesungguhnya.

Hasan mengatakan, sejak kebijakan tersebut diterapkan, mekanisme pembentukan harga atau price discovery mechanism mulai berjalan sesuai dengan tujuan awal kebijakan. Hal ini terlihat dari banyaknya saham yang saat ini sudah bisa ditransaksikan di bawah harga Rp50.

"OJK dalam hal ini sejak awal mendorong dan mendukung penerapan kebijakan dimaksud. Setelah kita lihat sama-sama penerapannya dilakukan sejak 28 September 2026, kami melihat bahwa mekanisme penciptaan harga pasar yang wajar atau price discovery mechanism telah dapat terjadi," ujar Hasan dalam RKDB Bulan September, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, pembentukan harga saham kini lebih mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran dari investor. Kondisi tersebut terutama terlihat pada saham-saham yang sebelumnya berada di batas minimum Rp50.

Hasan menjelaskan, harga keseimbangan baru yang terbentuk memungkinkan saham diperdagangkan sesuai dengan ekspektasi pasar, sekaligus mencerminkan kondisi fundamental perusahaan tercatat.

"Kita dapat melihat beberapa saham yang sebelumnya tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga Rp50 tersebut dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai," katanya.

Lebih lanjut, OJK melihat harga saham yang telah turun di bawah Rp50 tidak serta merta terus mengalami penurunan. Setelah mencapai harga keseimbangan baru, sejumlah saham mulai mengalami stabilisasi dan bahkan ada yang kembali mengalami kenaikan.

"Ketika harganya sudah mencapai harga keseimbangan dan harga pasar yang baru, kita melihat juga bahwa harga sahamnya tidak terus turun, namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang kemudian mulai mengalami kenaikan," ujar Hasan.

 

Menurutnya, perkembangan tersebut menjadi indikasi bahwa tujuan penghapusan batas minimum harga saham, yakni menciptakan mekanisme price discovery yang lebih baik, mulai berjalan sesuai dengan rencana.

Meski demikian, OJK bersama BEI akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh saham yang tercatat di bursa secara menyeluruh dan komprehensif.

Hasan menambahkan, penghapusan batas minimum harga saham merupakan bagian dari global best practice yang diterapkan di sejumlah bursa regional dan global. Kebijakan tersebut ditujukan agar seluruh saham yang tercatat di BEI dapat ditransaksikan sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur dan wajar.

Selain itu, penghapusan batas harga minimum diharapkan membuat harga saham semakin mencerminkan persepsi pasar terhadap fundamental value atau nilai fundamental serta prospek perusahaan tercatat.

"Dengan demikian, ini akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita," pungkasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement