Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

61 Persen Kecelakaan Dipicu Faktor Manusia, Sekolah Mengemudi Diusulkan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2026 |07:31 WIB
61 Persen Kecelakaan Dipicu Faktor Manusia, Sekolah Mengemudi Diusulkan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM
Pemerintah diminta menjadikan sekolah mengemudi sebagai syarat wajib sebelum masyarakat mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Menurutnya, sekolah mengemudi dapat menjadi fondasi pembentukan budaya keselamatan karena memberikan pembelajaran yang lebih terstruktur dibandingkan belajar mengemudi secara mandiri.

Calon pengemudi, lanjut Djoko, perlu dibekali pemahaman mengenai rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, prioritas di persimpangan dan perlintasan sebidang, hingga etika menghargai pengguna jalan lain.

Selain teori, peserta juga perlu mendapatkan pelatihan praktik untuk mengantisipasi berbagai potensi bahaya di jalan. Materi tersebut mencakup kemampuan membaca kondisi lalu lintas, mengawasi titik buta (blind spot), melakukan pengereman darurat, serta mengendalikan kendaraan dalam berbagai kondisi jalan.

Djoko mengusulkan kurikulum sekolah mengemudi setidaknya mencakup empat modul, yakni teori dasar dan regulasi, praktik di lapangan tertutup, praktik di jalan raya, serta perawatan kendaraan dan tanggap darurat.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta dapat mengikuti evaluasi berupa ujian teori dan praktik. Peserta yang dinyatakan lulus kemudian memperoleh sertifikat kompetensi mengemudi yang dapat menjadi salah satu syarat penerbitan SIM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement