JAKARTA – Aturan terbaru mengenai pekerja kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing) menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mempersempit jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing.
Dalam aturan tersebut, masa kerja PKWT dibatasi paling lama dua tahun. Perjanjian kerja juga dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.
Ketentuan tersebut memberikan batas yang lebih jelas terhadap penggunaan pekerja kontrak. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat memperpanjang PKWT tanpa batas karena terdapat ketentuan mengenai jangka waktu dan jumlah perpanjangan.
Selain mengatur PKWT, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperketat penggunaan tenaga outsourcing. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.
Kelima jenis pekerjaan tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan hubungan kerja yang lebih luas dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital, serta mengatur jam kerja, cuti, pengupahan, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Aturan tersebut memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan sekaligus memberikan batasan yang lebih jelas terhadap pola hubungan kerja yang digunakan perusahaan.