Bagi pekerja kontrak, ketentuan PKWT menjadi penting karena menentukan berapa lama hubungan kerja dapat berlangsung dan berapa kali perjanjian dapat diperpanjang. Sementara bagi perusahaan, aturan outsourcing memberikan batasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada penyedia tenaga kerja.
Selain itu, aturan mengenai PHK juga diperinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut. Regulasi juga mengatur persyaratan perusahaan dalam merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK, serta kompensasi berdasarkan masa kerja.
UU tersebut turut menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial. Perusahaan juga tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pengaturan terbaru tersebut tidak hanya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, tetapi juga memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, dan kewajiban perusahaan.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.