Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ketenagakerjaan Baru: Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun, Outsourcing Hanya 5 Bidang

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2026 |05:05 WIB
UU Ketenagakerjaan Baru: Masa Kerja Kontrak Maksimal 2 Tahun, Outsourcing Hanya 5 Bidang
Aturan terbaru mengenai pekerja kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing) menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA – Aturan terbaru mengenai pekerja kontrak dan tenaga alih daya (outsourcing) menjadi salah satu poin penting dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut membatasi masa kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta mempersempit jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing.

Dalam aturan tersebut, masa kerja PKWT dibatasi paling lama dua tahun. Perjanjian kerja juga dapat diperpanjang maksimal dua kali, dengan durasi setiap perpanjangan paling lama satu tahun.

Ketentuan tersebut memberikan batas yang lebih jelas terhadap penggunaan pekerja kontrak. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat memperpanjang PKWT tanpa batas karena terdapat ketentuan mengenai jangka waktu dan jumlah perpanjangan.

Selain mengatur PKWT, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memperketat penggunaan tenaga outsourcing. Pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada lima jenis jasa penunjang.

Kelima jenis pekerjaan tersebut meliputi pelayanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, jasa pengamanan, jasa penunjang di sektor pertambangan dan perminyakan, serta jasa angkutan penjemputan pekerja.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan hubungan kerja yang lebih luas dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi ini juga mencakup perlindungan bagi pekerja informal dan pekerja platform digital, serta mengatur jam kerja, cuti, pengupahan, jaminan sosial, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat 23 bab dan 313 pasal. Aturan tersebut memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan sekaligus memberikan batasan yang lebih jelas terhadap pola hubungan kerja yang digunakan perusahaan.

Bagi pekerja kontrak, ketentuan PKWT menjadi penting karena menentukan berapa lama hubungan kerja dapat berlangsung dan berapa kali perjanjian dapat diperpanjang. Sementara bagi perusahaan, aturan outsourcing memberikan batasan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihkan kepada penyedia tenaga kerja.

Selain itu, aturan mengenai PHK juga diperinci. Perusahaan diwajibkan mengupayakan pencegahan PHK sebelum mengambil keputusan tersebut. Regulasi juga mengatur persyaratan perusahaan dalam merumahkan pekerja, dasar pertimbangan PHK, serta kompensasi berdasarkan masa kerja.

UU tersebut turut menegaskan hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh perlindungan melalui program jaminan sosial. Perusahaan juga tetap diwajibkan memenuhi hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pengaturan terbaru tersebut tidak hanya memperketat penggunaan pekerja kontrak dan outsourcing, tetapi juga memberikan kerangka yang lebih jelas mengenai hubungan kerja, perlindungan pekerja, dan kewajiban perusahaan.

Baca Selengkapnya: 9 Poin Penting UU Pelindungan Ketenagakerjaan dari Pekerja Digital hingga Outsourcing

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement