JAKARTA - Perusahaan akan dikenakan iuran tambahan berupa cadangan pesangon yang akan diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Iuran tersebut akan menjadi bantalan bagi buruh jika terdampak PHK pada sebuah perusahaan.
Cadangan pesangon merupakan mandat UU yang menambahkan jenis jaminan sosial yang berhak diterima oleh buruh. Program Jaminan pesangon item terpisah dari pada program jaminan kehilangan pekerjaan yang sudah diatur sebelumnya.
Adapun jenis jaminan sosial yang diatur dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan antara lain, jaminan kesehatan nasional, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan, dan jaminan pesangon.
Presiden KSPI sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menjelaskan, iuran pesangon sendiri akan dibayarkan oleh perusahaan kepada lembaga eksternal perusahaan. Sehingga perusahaan tidak bisa lagi mengelola dana pesangon sendiri lewat UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
"Jadi dalam UU baru ini, sekarang buruh sudah terjamin. Pengusaha wajib menempatkan dana di satu lembaga milik pemerintah, untuk membayar cadangan pesangon, jadi sudah dibayar di muka, mirip Jamsostek lah kira-kira," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2026).
Said Iqbal mengatakan perusahaan akan membayarkan iuran pesangon secara berkala setiap bulan. Dalam Undang-Undang disebutkan bahwa program jaminan pesangon dikelola oleh badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurut Said, mekanisme tersebut membuat perusahaan tidak lagi hanya menyediakan dana pesangon ketika terjadi PHK. Dana tersebut nantinya telah dicadangkan sejak pekerja masih aktif bekerja sehingga tersedia ketika kewajiban pesangon muncul.
"Jadi cadangan pesangonnya dibayar pengusaha setiap bulan," katanya.
Namun, Said menyoroti masih adanya sejumlah hal yang menurutnya belum dijelaskan secara rinci dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Salah satunya terkait besaran iuran yang harus dibayarkan perusahaan untuk membentuk cadangan pesangon.
Menurut dia, aturan turunan perlu menjelaskan secara detail mengenai mekanisme iuran tersebut, termasuk siapa yang menanggung pembayaran dan bagaimana mekanisme pencairannya ketika pekerja terkena PHK.
"Yang perlu disoroti oleh KSPI dan Partai Buruh, karena disitu tidak dijelaskan siapa yang membayar. Pasal ini sebenarnya bagus, cadangan pesangon. Jadi sudah ada kepastian dibayar pesangon. Tapi pertanyaannya siapa yang bayar?" ujar Said.
Dia menegaskan pekerja tidak seharusnya dibebani iuran cadangan pesangon tersebut. Menurut Said, kewajiban pembayaran harus berasal dari perusahaan sebagai pemberi kerja. "Kalau buruh pasti tidak bayar. Jadi cadangan pesangonnya dibayar pengusaha setiap bulan," pungkas Said Iqbal.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.