Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenperin Revisi Aturan Pusat Data, Pasokan Listrik dan Air Jadi Sorotan

Rohman Wibowo , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |18:26 WIB
Kemenperin Revisi Aturan Pusat Data, Pasokan Listrik dan Air Jadi Sorotan
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza akan merevisi peraturan yang mewajibkan pusat data (data center). (Foto: Okezone.com
A
A
A

Sejumlah kementerian dan lembaga bersama PT PLN (Persero) telah menyampaikan perhatian terhadap peningkatan kebutuhan energi untuk industri digital. Pemerintah menilai pemenuhan kebutuhan tersebut perlu diatur agar tidak mengganggu pasokan listrik dan air bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.

"Perang dagang Amerika-China memberi ruang bagi industri yang menuntut banyak listrik dan energi ini, tetapi jangan sampai kebutuhan tersebut menjadi persoalan sosial karena masyarakat juga harus dijamin pasokan energi dan airnya," tutur Faisol.

Karena itu, pemerintah mendorong penataan pasokan energi dan pengelolaan air bersih dengan mempertimbangkan kebutuhan industri serta masyarakat. Pelaku usaha juga perlu mengelola kebutuhan utilitas agar pengembangan pusat data tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar warga.

Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, pemerintah berencana membentuk tim nasional yang akan menangani pengembangan dan tata kelola pusat data.

"Yang paling penting nanti kita akan membentuk tim nasional terkait data center, mudah-mudahan dalam waktu dekat, agar masukan dari PLN dan kementerian lain bisa diatur sebaik-baiknya dan industri dapat menata itu," ujar Faisol

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement