JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menyepakati pengusahaan alur pelayaran di wilayah kerja Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, dengan masa konsesi selama 24 tahun. Kesepakatan ini menjadi dasar pengelolaan alur pelayaran untuk mendukung keselamatan kapal dan kelancaran distribusi logistik.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Tahap II Pelaksanaan Pengusahaan Alur Pelayaran di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Petrus Christanto Maturbongs dan General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu Dimas Rizky Kusmayadi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Lollan Panjaitan mengatakan pengusahaan alur pelayaran tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan optimalisasi aset, tetapi juga harus menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
"Pengusahaan alur pelayaran harus menjamin tersedianya alur yang andal, aman, dan memenuhi standar pelayanan. Prinsip safety first harus menjadi landasan dalam setiap tahapan pelaksanaannya," ujar Lollan dalam keterangan resmi, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, Pelabuhan Pulau Baai memiliki peran strategis dalam mendukung konektivitas nasional, distribusi logistik, kegiatan ekspor-impor, serta pertumbuhan ekonomi Bengkulu dan wilayah sekitarnya. Karena itu, pemeliharaan alur pelayaran menjadi faktor penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas kapal dan keandalan layanan kepelabuhanan.
Lollan menegaskan bahwa pengelolaan alur pelayaran harus didukung oleh pemenuhan standar teknis, kedalaman dan lebar alur yang memadai, serta ketersediaan sarana bantu navigasi pelayaran (SBNP). Penerapan manajemen risiko dan pengawasan secara konsisten juga diperlukan untuk mengurangi risiko kapal kandas, tubrukan, dan kecelakaan pelayaran lainnya.
Dia menambahkan, keberhasilan konsesi tidak cukup diukur dari pekerjaan fisik atau besarnya investasi. Pengusahaan alur pelayaran juga harus memberikan manfaat nyata, terutama melalui peningkatan keselamatan, pemenuhan standar kondisi alur, dan kelancaran distribusi logistik.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan, Kemenhub meminta seluruh pihak segera menyusun rencana aksi yang mencakup tahapan pekerjaan, target waktu, pembagian peran, serta mekanisme pengendalian dan pelaporan.
Pelindo diminta menindaklanjuti kesepakatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan KSOP Kelas III Pulau Baai. Sementara itu, KSOP bertanggung jawab memastikan pengawasan dan pemantauan berjalan secara konsisten, khususnya terkait keselamatan, keamanan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Direktur Pengembangan Usaha Pelindo Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah untuk menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran distribusi logistik. Dia berharap konsesi pengelolaan alur pelayaran Pulau Baai dapat segera diimplementasikan sehingga manfaatnya dapat dirasakan di Bengkulu dan wilayah operasi Pelindo lainnya.
Kesepakatan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta peraturan turunannya.
Meski kesepakatan konsesi telah dicapai, realisasi manfaat ekonominya bergantung pada pelaksanaan pekerjaan dan pemenuhan standar operasional. Kemenhub menegaskan bahwa seluruh tahapan pengusahaan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.