Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jaga Investasi dan Tenaga Kerja, Industri Makanan hingga Tembakau Butuh Kepastian Regulasi

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 18 Oktober 2026 |12:08 WIB
Jaga Investasi dan Tenaga Kerja, Industri Makanan hingga Tembakau Butuh Kepastian Regulasi
Perubahan regulasi di sektor makanan, minuman, dan hasil tembakau perlu diikuti kepastian aturan serta masa transisi. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA — Perubahan regulasi di sektor makanan, minuman, dan hasil tembakau perlu diikuti kepastian aturan serta masa transisi yang memadai agar pelaku usaha dapat menyesuaikan proses produksi, investasi, dan kebutuhan tenaga kerja. Penyesuaian kebijakan juga perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap rantai pasok, termasuk pemasok bahan baku, distributor, dan petani.

Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Bidang Ketenagakerjaan, Joko Baroto, menilai perusahaan membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produk, proses produksi, teknologi, dan kompetensi tenaga kerja ketika menghadapi perubahan regulasi.

Menurutnya, dampak perubahan kebijakan tidak hanya dirasakan perusahaan manufaktur, tetapi juga pelaku usaha lain yang terhubung dalam rantai pasok. Penyesuaian produksi dapat memengaruhi kebutuhan bahan baku, distribusi, hingga penghasilan pekerja yang bergantung pada industri terkait.

Karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha dan kemungkinan dukungan selama masa penyesuaian kebijakan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam pembahasan mengenai dampak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terhadap industri makanan, minuman, dan hasil tembakau. Sejumlah isu yang menjadi perhatian mencakup ketentuan mengenai gula, garam, dan lemak dalam produk pangan serta pengaturan di sektor hasil tembakau.

Perwakilan Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) menekankan pentingnya kebijakan berbasis bukti atau evidence-based policy. Menurut pandangan yang disampaikan dalam pembahasan tersebut, evaluasi terhadap tujuan kesehatan masyarakat perlu berjalan beriringan dengan kajian mengenai dampak regulasi terhadap kegiatan usaha dan rantai pasok.

Selain kesiapan industri, kepastian hukum juga menjadi perhatian. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ali Rido, menilai aturan turunan diperlukan untuk memperjelas pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.

“Dasar kewenangan kita ya berangkat dari kebutuhan nyata di masyarakat, bukan kebutuhan nyata di negara lain,” kata Ali, Minggu (18/10/2026). 

Ia menjelaskan, kebijakan dari negara lain dapat menjadi referensi, tetapi penerapannya di Indonesia perlu mempertimbangkan karakteristik industri, bahan baku, dan kondisi masyarakat setempat. Dengan demikian, regulasi dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasional sekaligus memperhitungkan kemampuan pelaku industri dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dari sisi ketenagakerjaan, perubahan standar produk, kebutuhan investasi, dan penyesuaian proses produksi berpotensi memengaruhi kebutuhan perusahaan terhadap tenaga kerja. Karena itu, pengembangan keterampilan pekerja menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menghadapi perubahan industri.

Peningkatan keterampilan melalui upskilling (peningkatan keterampilan), reskilling (pelatihan untuk memperoleh keterampilan baru), dan new skilling (pengembangan keterampilan baru sesuai kebutuhan pekerjaan) dinilai penting agar pekerja dapat mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Sementara itu, perwakilan PC FSP RTMM Kudus, Agus Purnomo, meminta pemerintah turut memperhitungkan dampak kebijakan terhadap pekerja, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan pada industri hasil tembakau. Menurutnya, perlindungan pekerja perlu menjadi bagian dari pertimbangan dalam penerapan kebijakan di sektor tersebut.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement