5. Penumpang Diminta Pantau Jadwal dan Haknya
Kemenhub mengimbau masyarakat untuk memeriksa status penerbangan melalui kanal resmi maskapai dan bandar udara sebelum berangkat. Penumpang juga perlu mengantisipasi kemungkinan perubahan jadwal karena kondisi jarak pandang akibat asap dapat berubah sewaktu-waktu.
Selain itu, maskapai wajib memenuhi hak penumpang yang terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemenuhan hak tersebut dapat berupa kompensasi sesuai ketentuan, penjadwalan ulang penerbangan, atau pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund), sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.
Lukman menegaskan, Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas mengawasi pemenuhan hak penumpang. Kemenhub juga dapat menjatuhkan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
"Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," tegasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.