Kondisi tersebut membuat pembentukan bursa saham tidak cukup hanya dengan menyediakan infrastruktur perdagangan. Pemerintah juga perlu membangun ekosistem pasar modal yang melibatkan lembaga keuangan, perusahaan audit, penasihat hukum dan syariah, serta pialang profesional.
Keterbatasan pasar saham di Brunei tidak berarti negara tersebut sama sekali tidak memiliki perusahaan yang sahamnya dapat diperdagangkan. Salah satu contohnya adalah Bank Islam Brunei Darussalam (BIBD), yang sahamnya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme perantara. Demikian dilansir dari berbagai sumber, Selasa (20/10/2026).
Namun, transaksi saham di luar bursa terorganisasi cenderung memiliki keterbatasan dari sisi volume dan likuiditas. Jumlah transaksi yang rendah dapat menyulitkan investor untuk membeli atau menjual saham dengan cepat pada harga yang diharapkan.
Situasi ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mendorong perusahaan lokal menghimpun dana melalui penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO). Kehadiran bursa saham diharapkan dapat menyediakan mekanisme perdagangan yang lebih terstruktur sekaligus memperluas akses perusahaan terhadap pendanaan.
Rencana pembentukan bursa saham Brunei bukanlah hal baru. Pada 2015, Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD), yang kini dikenal sebagai otoritas moneter negara mengumumkan pembentukan tim untuk mengawasi proyek pendirian bursa efek.