Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 20 Oktober 2026 |20:51 WIB
Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara
Luhut Usul ke Prabowo soal Definisi Korupsi di RI: Penyuapan, Tak Bicara Kerugian Negara (Foto: Okezone)
A
A
A

Luhut juga menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Menurut dia, pendekatan tersebut perlu menjadi perhatian karena dinilai dapat memberatkan kegiatan bisnis, terutama bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” katanya.

Sebagai informasi, Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan dan penyalahgunaan fungsi. Dengan demikian, cakupan UNCAC tidak terbatas pada penyuapan saja.


 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement