Dalam mekanisme tersebut, marketplace bertugas melakukan pemungutan, menerbitkan bukti pungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak.
Proses administrasinya terhubung dengan Coretax sehingga data bukti pemungutan dapat tersedia dalam sistem wajib pajak.
Selain transaksi marketplace, pelaku usaha juga perlu memahami ketentuan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Sundfitris menjelaskan, PPN atas transaksi tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pihak lain dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Sementara itu, Senior Manager Tax RSM Indonesia Rainer Ivan membahas PMK Nomor 49 Tahun 2026 mengenai tata cara pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri.
Menurut Rainer, aturan tersebut menambahkan mekanisme pemungutan melalui Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN), di samping mekanisme pemungutan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk dan mekanisme self-assessment yang telah berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penerbit atau penyedia fasilitas pembayaran menyampaikan data transaksi kepada penyelenggara SPP TDLN. Setelah transaksi dikonfirmasi, PPN dipungut dan disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.