Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buruh Minta Salinan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Tangguh Yudha , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |19:25 WIB
Buruh Minta Salinan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Buruh Minta Salinan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (Foto: Buruh Temui Kepala Bakom/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Serikat buruh menggelar audiensi dengan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI (Bakom) Syahganda Nainggolan untuk mendesak kepastian terkait Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan pada 6 Oktober 2026.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026) tersebut, serikat buruh meminta pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai status undang-undang tersebut, termasuk penandatanganan oleh Presiden Prabowo Subianto agar dapat segera diberlakukan.

Presiden Konfederasi Buruh Merdeka Indonesia (KBMI) Daeng Wahidin mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah pemerintahan Prabowo dalam menghadirkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang dinilai dapat membebaskan buruh dari aturan Omnibus Law.

Meski demikian, Daeng mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima salinan keputusan terkait undang-undang tersebut. Karena itu, serikat buruh berharap Bakom dapat menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada Presiden Prabowo.

"Yang menjadi problem hari ini bahwa salinan daripada keputusan tersebut belum kita terima, dan kita berharap ini dari Badan Komunikasi Buruh Indonesia segera menyampaikan kepada Bapak Prabowo untuk segera menandatangani undang-undang tersebut agar segera bisa dirasakan oleh kaum buruh di Indonesia," ujar Daeng.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement