JAKARTA – Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dan tidak dapat bekerja tetap berhak menerima upah sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran upah yang dibayarkan pengusaha ditetapkan secara bertahap berdasarkan lamanya pekerja tidak dapat bekerja karena sakit.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pekerja yang sakit selama empat bulan pertama berhak menerima upah sebesar 100 persen.
“Tenang, kalau sakit sampai tidak bisa bekerja, ada ketentuan pembayaran upah yang perlu diketahui,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Rabu (21/10/2026).
Memasuki bulan kelima hingga kedelapan, pengusaha membayar upah sebesar 75 persen. Selanjutnya, pada bulan kesembilan hingga kedua belas, upah yang dibayarkan sebesar 50 persen.
Setelah melewati 12 bulan, pengusaha membayar upah sebesar 25 persen dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persentase ini merupakan tahapan pembayaran upah bagi pekerja yang sakit dan tidak dapat bekerja, sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Kemnaker.
Kemnaker juga mengingatkan pekerja untuk menyimpan surat keterangan dokter dan bukti pembayaran upah selama masa sakit. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk memeriksa kesesuaian pembayaran upah dengan ketentuan yang berlaku.