Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini 4 Langkah BI Cegah QRIS Dipakai Transaksi Judi Online

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 21 Oktober 2026 |15:37 WIB
Ini 4 Langkah BI Cegah QRIS Dipakai Transaksi Judi Online
Ini 4 Langkah BI Cegah QRIS Dipakai Transaksi Judi Online (Foto: Bank Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) memberantas penyalahgunaan kanal pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang dimanfaatkan untuk transaksi ilegal, termasuk judi online (judol). BI menyiapkan empat langkah strategis untuk menjaga keamanan dan keandalan ekosistem pembayaran digital nasional.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengatakan, BI memandang sangat serius setiap potensi penyalahgunaan sistem pembayaran digital. Langkah pengawasan ketat wajib dilakukan agar fungsi QRIS tetap terjaga sebagai moda pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal (Cemumuah).

"Tentunya Bank Indonesia menganggap sangat serius penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal. Karena kita tahu QRIS ini merupakan kanal sistem pembayaran yang standardized yang kita harapkan dia ini Cemumuah, cepat, mudah, murah, aman, dan andal," tegas Filianingsih dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Filianingsih merinci empat langkah konkret yang ditempuh BI. Langkah pertama berfokus pada penguatan tata kelola dan proses verifikasi merchant oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) serta merchant aggregator. 

PJP diwajibkan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) dan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh, tidak hanya pada saat pendaftaran awal tetapi juga melalui pemantauan kegiatan transaksi secara berkala untuk memastikan profil serta legalitas usaha merchant.

"Termasuk juga kita melihat bukan cuma know your customer di awal tetapi juga customer due diligence ini harus dilakukan jadi bukan cuma di awal tetapi dia harus memonitor kegiatan-kegiatannya jadi itu," ujar Fili.

 

Langkah kedua berfokus pada peningkatan kemampuan deteksi serta mitigasi transaksi mencurigakan. Filianingsih memberikan contoh anomaly transaksi yang patut diwaspadai, seperti merchant pedagang makanan kecil yang toko fisiknya sudah tutup pada malam hari namun tetap mencatatkan frekuensi transaksi yang tidak wajar dengan nominal seragam. Terhadap indikasi ini, BI memanfaatkan data merchant blacklist untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan.

Langkah ketiga diarahkan pada penguatan akuntabilitas PJP dan merchant aggregator melalui pengawasan berkala dari otoritas. BI memastikan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat berupa pembatasan kegiatan usaha, penghentian operasional, hingga pencabutan izin PJP yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal judi online.

Langkah strategis keempat difokuskan pada penguatan sinergi lintas otoritas, kementerian/lembaga terkait, serta aparat penegak hukum guna mengusut tuntas berbagai pelanggaran transaksi digital. Filianingsih menegaskan bahwa ekspansi penggunaan QRIS harus berjalan seiring dengan penegakan integritas dan perlindungan konsumen di Indonesia.

"Jadi intinya kami di Bank Indonesia tetap akan menjaga integritas dari ekosistem ini jadi bukan cuma sekedar melakukan peluasan kris tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS ini sendiri juga bisa diandalkan dan juga memiliki perlindungan terhadap konsumen," pungkas Fili.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement