JAKARTA – Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menyoroti maraknya penyalahgunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sarana transaksi judi online (judol). ASPI menegaskan bahwa penggunaan tersebut menyimpang dari fungsi utama instrumen pembayaran digital.
Ketua Umum ASPI sekaligus Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Santoso mengatakan QRIS pada dasarnya dirancang untuk mendukung perekonomian masyarakat dan mempermudah transaksi keuangan yang produktif.
“Sebetulnya, ini tidak sesuai dengan peruntukannya. QRIS pada dasarnya untuk mendukung perekonomian masyarakat. Penggunaan untuk judi online merupakan penyimpangan. Untuk itu, ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita akan mengimbau seluruh anggota ASPI agar tidak memasuki wilayah-wilayah yang dilarang. Ketentuan di PPATK juga sudah jelas,” ujar Santoso saat ditemui dalam agenda Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Santoso mengaitkan penyalahgunaan teknologi ini dengan pengalihan fungsi alat pembayaran yang seharusnya memberikan manfaat positif bagi ekosistem keuangan.
“Pada dasarnya, setiap alat pembayaran bertujuan positif, yakni mendukung perekonomian dan transaksi nasabah. Namun, alat tersebut ternyata digunakan untuk hal yang menyimpang. Ibarat pisau yang seharusnya digunakan untuk memasak, tetapi justru dipakai untuk melakukan kejahatan atau mengancam orang lain. Ini tidak sesuai dengan peruntukannya. Kita tentunya akan mengimbau dan menindak penyalahgunaan tersebut,” tegasnya.
Terkait penindakan terhadap penyalahgunaan QRIS, Santoso memastikan bahwa instrumen pembayaran maupun pedagang (merchant) yang terbukti memfasilitasi transaksi ilegal akan dikenai sanksi, termasuk pemblokiran.