Sebelumnya, pada kesempatan berbeda, Bahlil sempat mengatakan salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Migas adalah pengaturan kelembagaan melalui pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK). Hal ini menjadi bagian dari kerangka tata kelola sektor minyak dan gas bumi yang disiapkan pemerintah.
Dia juga sempat menyebutkan bahwa BUK tersebut nantinya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, sekaligus mengganti keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (SKK Migas).
Bahlil mengatakan pembentukan lembaga tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor hulu migas, terutama dalam meningkatkan produksi atau lifting serta memberikan kepastian berusaha bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
"BUK ini sebagai instrumen penting dalam rangka meningkatkan lifting dan kepastian berusaha serta tidak berbelit-belit bagi pengurus perusahaan di hulu migas K3S dalam mendapatkan izin," ujarnya saat ditemui usai acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke-81 di Jakarta, Senin (21/9).
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.