Peserta JKN dapat mengakses pelayanan rawat jalan tingkat pertama di FKTP lain ketika berada di luar wilayah FKTP tempat mereka terdaftar. Namun, layanan tersebut dibatasi paling banyak tiga kali kunjungan dalam jangka waktu paling lama satu bulan di FKTP yang sama.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 55 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Batas kunjungan tersebut berlaku untuk pelayanan di FKTP di luar tempat peserta terdaftar.
Kebijakan ini memungkinkan peserta memperoleh layanan kesehatan ketika berada di luar kota untuk keperluan pekerjaan, liburan, maupun urusan lainnya.
Selain itu, FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak diperbolehkan menarik biaya dari peserta atas pelayanan yang menjadi haknya, sesuai dengan ketentuan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
2. Syarat dan Cara Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Kota