JAKARTA – Rencana revisi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar perlu diikuti kesiapan anggaran, dukungan teknologi, dan kepastian pembagian tanggung jawab antarpihak agar kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat efektif. Kesiapan tersebut penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus melindungi penghidupan masyarakat dan keberlanjutan kegiatan usaha.
Adapun evaluasi aturan mencakup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya. Pembahasan revisi aturan tersebut mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto menyoroti peraturan daerah yang masih memberikan ruang pembakaran lahan hingga dua hektare. Presiden mempertanyakan efektivitas pengendalian api apabila kebakaran meluas.
Pembaruan regulasi pun harus diikuti penyesuaian aturan yang masih berlaku agar tidak menimbulkan ketidakselarasan dalam pelaksanaan maupun penegakan hukum.
“Apabila regulasi diperbarui, peraturan yang lama juga harus disesuaikan,” kata Pakar Hukum Lingkungan Sadino, Minggu (25/10/2026).
Dirinya juga menekankan perlunya kejelasan mengenai ketentuan pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar. Jika pengecualian tetap dipertahankan, pemerintah perlu menetapkan persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya secara jelas.