Advertisement
Advertisement

Cegah Karhutla, Revisi Aturan Bakar Lahan Perlu Didukung Anggaran dan Teknologi

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2026 |11:07 WIB
Cegah Karhutla, Revisi Aturan Bakar Lahan Perlu Didukung Anggaran dan Teknologi
Evaluasi aturan mencakup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya. (Foto: Okezone.com/BNPB)
A
A
A

“Pada setiap peran melekat tanggung jawab,” ujar Erwansyah.

Ia menegaskan, pemegang PBPH berkomitmen menerapkan pembukaan lahan tanpa bakar serta menyediakan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia untuk pengendalian kebakaran.

Erwansyah juga menilai penanganan kasus kebakaran perlu menelusuri sumber api serta mempertimbangkan langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan setiap pihak.

Kejelasan tanggung jawab tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha sekaligus memastikan upaya pencegahan karhutla berjalan efektif.

Penyelarasan regulasi, dukungan anggaran dan teknologi, pendampingan masyarakat, serta koordinasi antarpihak diharapkan dapat memperkuat pencegahan karhutla. Upaya tersebut juga diperlukan agar perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan penghidupan masyarakat.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement