Advertisement
Advertisement

Cegah Karhutla, Revisi Aturan Bakar Lahan Perlu Didukung Anggaran dan Teknologi

Feby Novalius , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2026 |11:07 WIB
Cegah Karhutla, Revisi Aturan Bakar Lahan Perlu Didukung Anggaran dan Teknologi
Evaluasi aturan mencakup Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan pelaksanaannya. (Foto: Okezone.com/BNPB)
A
A
A

Menurut dia, pemerintah perlu mempermudah akses peladang di sekitar kawasan hutan terhadap teknologi tersebut. Dukungan sarana dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat setempat, sebagaimana bantuan alat pertanian bagi petani persawahan.

Dunia Usaha Bisa Berperan dalam Pendampingan Masyarakat

Erwansyah menilai perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat berkontribusi dalam penerapan pembukaan lahan tanpa bakar melalui pendampingan, pelatihan keterampilan, dan pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat.

Perusahaan juga dapat memperkuat kemitraan dengan menyerap hasil produksi masyarakat agar dukungan yang diberikan menghasilkan manfaat ekonomi berkelanjutan.

Selain dukungan perusahaan, pemerintah perlu memperjelas pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam pencegahan serta pengendalian karhutla.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement