Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Evaluasi Tambang Rp5.400 Triliun

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 26 Oktober 2026 |05:03 WIB
5 Fakta Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Evaluasi Tambang Rp5.400 Triliun
Pemerintah menertibkan perizinan pertambangan sekaligus mengevaluasi potensi lima konsesi tambang
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah menertibkan perizinan pertambangan sekaligus mengevaluasi potensi lima konsesi tambang yang disebut Presiden Prabowo Subianto memiliki nilai cadangan mencapai Rp5.400 triliun. 

Salah satu langkah penertiban dilakukan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua Tengah karena perusahaan terbukti membuka tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Di sisi lain, Menteri ESDM sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menyatakan pemerintah akan mengevaluasi lima konsesi tambang yang disebut memiliki potensi cadangan senilai US$300 miliar atau setara Rp5.400 triliun. Sejumlah lokasi tambang tersebut berada di Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua, dan beberapa daerah lainnya.

Berikut lima fakta terkait pencabutan izin tambang PT Kristalin Ekalestari dan evaluasi lima konsesi tambang bernilai jumbo tersebut.

1. BKPM Cabut IUP PT Kristalin Ekalestari

BKPM mencabut IUP Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari melalui Keputusan Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.

Keputusan tersebut menindaklanjuti permohonan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Pencabutan izin dilakukan setelah verifikasi lapangan Satgas PKH menemukan aktivitas pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa PPKH di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

2. Perusahaan Terbukti Membuka Tambang Tanpa PPKH

Berdasarkan hasil verifikasi Satgas PKH, PT Kristalin Ekalestari melakukan pembukaan tambang di dalam kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Aktivitas tersebut ditemukan baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum merupakan syarat mutlak bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan investasi dan pertambangan.

Pemerintah juga mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan perizinan, persetujuan lingkungan dan kehutanan, serta batas wilayah konsesi yang ditetapkan.

3. Wilayah Tambang Seluas 3.500 Hektare Kembali ke Negara

Dengan pencabutan IUP tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare dikembalikan kepada penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski izin usahanya dicabut, perusahaan tetap wajib menyelesaikan kewajiban yang masih tertunggak.

Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian tanggungan fasilitas kepabeanan terkait impor peralatan dan mesin, apabila ada, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Prabowo Ungkap Lima Konsesi Tambang Bernilai Rp5.400 Triliun

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengungkapkan adanya lima konsesi tambang yang memiliki cadangan terbukti (proven reserves) dengan nilai yang disebut mencapai US$300 miliar atau setara Rp5.400 triliun.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Menurut Prabowo, nilai tersebut didasarkan pada studi cadangan yang telah dilakukan terhadap lima konsesi dari ratusan IUP yang ada.

Prabowo juga menyoroti konsesi pertambangan yang telah diberikan selama puluhan tahun tetapi belum dikerjakan. Ia meminta pemerintah memperketat seleksi pemberian izin agar pengelolaan kekayaan alam memberikan manfaat bagi masyarakat di daerah.

5. Bahlil Siapkan Evaluasi, Lokasi Tambang Berada di Sejumlah Daerah

Menanggapi pernyataan Prabowo, Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan mengevaluasi lima konsesi tambang tersebut.

Bahlil menyebut sejumlah lokasi berada di NTB dan Papua, sedangkan lokasi lainnya belum dirincikan lebih lanjut.

Kelima konsesi itu disebut memiliki komoditas emas dan tembaga. Namun, Bahlil belum menjelaskan secara terperinci rencana tindak lanjut maupun pelaksanaan evaluasi terhadap masing-masing konsesi.

Pemerintah menyatakan penertiban perizinan dan evaluasi konsesi diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Sementara itu, BKPM akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan perizinan berusaha dan menjaga kelestarian lingkungan.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement