Di samping itu, hukuman denda masing-masing sebesar Rp1,4 miliar ditetapkan bagi delapan perantara pedagang efek, yaitu PT Sinarmas Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BCA Sekuritas, PT Amantara Sekuritas Indonesia, PT Trimegah Sekuritas Indonesia, PT Supra Sekuritas Indonesia, PT Buana Capital Sekuritas dan PT Waterfront Sekuritas Indonesia. OJK turut membebankan sanksi denda senilai Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.
Sementara itu, untuk pelanggaran dalam pelaksanaan penawaran umum perdana saham CUAN, OJK menghukum Tigonis Capital Pte Ltd dengan sanksi denda mencapai Rp100 miliar. Regulator juga mendenda dua penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, dengan nilai sanksi masing-masing sebesar Rp1,7 miliar.
Adapun pada perkara penawaran umum saham BREN, ketetapan sanksi denda senilai Rp500 miliar dijatuhkan kepada Anbo Holdings Ltd. Dengan putusan penertiban pada kasus DSSA, BREN, dan CUAN tersebut, akumulasi denda yang ditagihkan oleh wasit pasar modal secara keseluruhan mencapai Rp2,1 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.