Advertisement
Advertisement

BEI Rilis Kajian Insentif Pajak Emiten, Optimalkan Potensi Pemotongan PPh Badan 3 Persen

Anggie Ariesta , Jurnalis-Senin, 02 November 2026 |13:05 WIB
BEI Rilis Kajian Insentif Pajak Emiten, Optimalkan Potensi Pemotongan PPh Badan 3 Persen
BEI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Dimensi International Tax telah menyelesaikan kajian komprehensif untuk mengevaluasi efektivitas fasilitas insentif perpajakan bagi perusahaan tercatat. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen bursa dalam mendorong emiten memperkuat tata kelola serta memanfaatkannya sebagai instrumen pertumbuhan bisnis.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, saat ini regulasi perpajakan memberikan pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 3 persen bagi perusahaan terbuka yang memenuhi kriteria tertentu.

"Saat ini, perusahaan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh insentif perpajakan berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan sebesar 3 persen. Kami tentu berharap kajian yang berfokus pada empat pilar insentif ini akan dapat menjadi penguatan bagi perusahaan-perusahaan calon maupun perusahaan tercatat," kata Jeffrey dalam acara Go Public Academy for Small Medium Enterprises di Main Hall BEI, Senin (2/11/2026).

Jeffrey menjelaskan bahwa insentif pajak ini menjadi salah satu pendorong nyata bagi akselerasi skala bisnis emiten, seperti yang ditunjukkan oleh PT Trimegah Karya Pratama Tbk (UVCR) yang berhasil memanfaatkan fasilitas tersebut dan bermigrasi dari Papan Akselerasi ke Papan Pengembangan.

"Bursa Efek Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mendampingi perusahaan sejak tahap awal melalui edukasi dan pembinaan hingga siap naik kelas dan memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan untuk mengembangkan bisnisnya," ungkap Jeffrey.

Jeffrey juga menegaskan bahwa fokus pendampingan BEI berorientasi pada kualitas fundamental dan ketahanan emiten jangka panjang, bukan semata memacu kuantitas pencatatan saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement