Advertisement
Advertisement

6 Fakta Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, 8 Pejabat Dicopot hingga Mentan Minta Hukum Mati

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 02 November 2026 |07:01 WIB
6 Fakta Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, 8 Pejabat Dicopot hingga Mentan Minta Hukum Mati
6 Fakta Beras SPHP Dioplos Jadi Premium, 8 Pejabat Dicopot hingga Mentan Minta Hukum Mati (Foto: Kementan)
A
A
A

5. Pelaku Diminta Dijatuhi Hukuman Mati

Sementara itu, Mentan Amran murka setelah menemukan praktik pengoplosan beras program SPHP menjadi beras premium. Amran bahkan menilai pelaku pengoplosan beras subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu tersebut pantas dijatuhi hukuman mati apabila aturan memungkinkan.

"Ini adalah biadab. Tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi. Ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini," kata Amran dalam konferensi pers usai sidak di sebuah rumah di kawasan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

"Kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan hukuman mati, hukuman mati ini pantas ini untuk orang seperti ini," tegasnya.

Amran menjelaskan, beras SPHP yang mendapat subsidi pemerintah seharusnya dijual dengan harga Rp12.500 per kilogram. Namun, beras tersebut diduga dioplos menjadi beras premium dan dijual dengan harga lebih tinggi, yakni Rp17.000 per kilogram.

"SPHP. Yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya ini Rp12.500, dijual Rp17.000, dioplos. Jadi beras premium," ujarnya.

Amran menyayangkan praktik tersebut karena beras subsidi pemerintah seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya kelompok desil 1 hingga 5 yang membutuhkan bantuan pangan.

Dia menilai tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat, terlebih pemerintah tengah berupaya keras menjaga ketahanan pangan dan mencapai swasembada beras di tengah ancaman krisis pangan global.

"Kita ini berjibaku tidak tidur siang malam, dimaki, dicaci maki kita, sampai temen-temen sakit untuk swasembada beras, mempertahankan pangan di saat kondisi dunia, krisis pangan, energi, dan air. Indonesia alhamdulillah bisa bertahan. Tetapi ada orang yang masih tidak punya adab, tidak punya perasaan," ungkap Amran.

6. Bentuk Satgas Khusus

Perum Bulog membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk memperkuat pemantauan dan pengawasan terhadap beras SPHP. Langkah ini dilakukan menyusul terungkapnya kasus pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium yang terjadi di Matraman, Jakarta Timur.

Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani mengatakan pembentukan Satgas Khusus dilaksanakan sesuai arahan Menteri Pertanian dan mulai bergerak per Jumat (30/10/2026).

Adapun pengawasan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan jajaran pimpinan wilayah dan pimpinan cabang Bulog untuk melakukan pemeriksaan langsung ke jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) di berbagai daerah.

“Mulai hari ini dan seterusnya, kami menggerakkan seluruh jajaran Bulog di seluruh Indonesia untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan ke jaringan RPK," tegas Rizal dalam keterangan resminya.

"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi mitra yang menyalahgunakan beras pemerintah, baik beras SPHP maupun beras Bantuan Pangan, untuk kepentingan pribadi ataupun kegiatan komersial yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan bahwa seluruh produk pemerintah benar-benar disalurkan dan dijual sesuai peruntukannya," sambungnya.
 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement