Persoalan tersebut juga terlihat dalam data Annual Communications of Progress (ACOP) RSPO 2024. Sekitar 68 persen penjualan petani swadaya atau setara 1,3 juta ton tandan buah segar (TBS) masih bergantung pada mekanisme kredit, bukan penjualan produk bersertifikat secara fisik.
Sementara itu, studi yang dilakukan atas penugasan RSPO menemukan 29 dari 84 kelompok petani yang disurvei di Indonesia tidak memiliki akses ke pabrik kelapa sawit bersertifikat RSPO di sekitar wilayah mereka.
Akibatnya, banyak petani masih menjual TBS sebagai produk konvensional. Manfaat sertifikasi kemudian diperoleh secara terpisah melalui penjualan kredit dengan skema Book and Claim. Melalui mekanisme tersebut, perusahaan dapat membeli kredit sebagai bagian dari komitmen keberlanjutan tanpa harus membeli produk fisik dari petani yang menghasilkan kredit.
SPKS juga menyoroti persoalan transparansi harga dalam perdagangan kredit RSPO. Data RSPO yang diterima SPKS menunjukkan harga sekitar USD 7,5 per kredit. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari kelompok petani di lapangan, petani hanya menerima paling banyak sekitar USD 2.
Perbedaan harga tersebut dinilai memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan harga, biaya perantara, hingga nilai bersih yang diterima kelompok petani.
“Tidak boleh ada ketimpangan informasi dalam perdagangan kredit yang justru merugikan petani. Petani berhak mengetahui berapa harga kredit yang dibayar pembeli, berapa bagian yang diterima perantara, dan berapa pendapatan bersih yang masuk ke kelompok. RSPO harus memastikan perdagangan kredit berlangsung transparan dan tidak membiarkan petani berada pada posisi yang lemah dalam transaksi,” lanjut Sabarudin.
SPKS memperingatkan, penurunan pendapatan kelompok juga berpotensi mendorong petani keluar dari sistem sertifikasi atau dropout. Sebab, mempertahankan sertifikat membutuhkan biaya dan pekerjaan berulang, mulai dari audit, pengelolaan sistem kendali internal kelompok, hingga pemenuhan standar di kebun.
Jika pendapatan dari penjualan kredit tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan, petani dinilai tidak memiliki alasan ekonomi yang kuat untuk memperpanjang sertifikatnya. Karena itu, SPKS meminta RSPO membuka data kelompok petani yang sertifikatnya ditangguhkan, dicabut, atau tidak diperpanjang, termasuk alasan di balik keputusan tersebut.
SPKS juga mendesak RSPO dan perusahaan anggotanya mengambil tanggung jawab lebih besar dalam membangun permintaan pasar. Salah satunya dengan memperluas pembelian produk fisik petani melalui kemitraan koperasi dengan pabrik bersertifikat.
Selain itu, RSPO diminta meningkatkan komitmen pembelian kredit melalui skema Shared Responsibility serta membuka data penerbitan, penjualan, stok kredit yang belum terserap, harga, dan pendapatan kelompok petani.
SPKS turut meminta adanya pengaturan yang lebih jelas terhadap perantara perdagangan kredit, termasuk transparansi biaya dan margin. Dukungan melalui RSPO Smallholder Support Fund juga dinilai perlu diperkuat agar tidak hanya membantu pemenuhan persyaratan sertifikasi, tetapi juga membuka akses legalitas, peningkatan produktivitas, pembiayaan, dan pasar.
Sebagai langkah korektif, SPKS mengusulkan moratorium sementara dan bersyarat terhadap sertifikasi kelompok petani swadaya baru. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk membenahi sistem pasar dan memastikan kredit yang dihasilkan kelompok petani yang telah tersertifikasi dapat terserap lebih baik.
Moratorium itu harus disertai target terukur, mulai dari penurunan stok kredit yang tidak terserap, peningkatan pendapatan kelompok, transparansi perdagangan, perluasan akses ke rantai pasok fisik, hingga penurunan jumlah kelompok yang keluar dari sertifikasi.
SPKS menegaskan usulan moratorium tersebut tidak dimaksudkan untuk membatalkan sertifikat yang telah dimiliki petani, menghentikan penjualan kredit kelompok yang sudah berjalan, ataupun menghambat kelompok yang sedang menjalani proses sertifikasi.
SPKS berharap Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil (RT2026) di Jakarta pada 3–4 November 2026 menjadi momentum bagi RSPO dan perusahaan anggotanya untuk membenahi persoalan tersebut.
“RSPO harus membuktikan bahwa sertifikasi benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan petani. Jangan sampai petani hanya diminta memenuhi standar dan menjadi bagian dari klaim keberlanjutan perusahaan, tetapi ketika menyangkut pasar dan manfaat ekonomi, mereka justru ditinggalkan," tegas Sabarudin.
"Jika RSPO ingin membangun sistem sawit berkelanjutan yang adil, maka tanggung jawab terhadap kesejahteraan petani harus diwujudkan melalui pasar yang nyata, transparan, dan menguntungkan petani,” pungkas dia.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.