Advertisement
Advertisement

Lewat Split Payment, Setoran Pajak Daerah Bisa Lebih Cepat

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |14:05 WIB
Lewat Split Payment, Setoran Pajak Daerah Bisa Lebih Cepat
Pemerintah mendorong digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui mekanisme split payment. (Foto: Okezone.com/Kemendagri)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah mendorong digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui mekanisme split payment. Skema ini bertujuan mempercepat penyetoran pajak ke kas daerah, meningkatkan transparansi transaksi, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

PBJT merupakan pajak yang dikenakan kepada konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Pemerintah kabupaten/kota memungut pajak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PBJT menggabungkan lima jenis pajak daerah berbasis konsumsi berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Berdasarkan data agregat penerimaan pajak daerah di 93 kota otonom, realisasi penerimaan pada 2025 mencapai Rp50,76 triliun dari target Rp55,24 triliun atau sebesar 91,9%. Dengan demikian, terdapat selisih penerimaan sebesar Rp4,48 triliun. Selain itu, sebanyak 60 dari 93 kota belum berhasil mencapai target penerimaan pajak daerah.

Data tersebut mencakup seluruh jenis pajak daerah dan bukan hanya penerimaan PBJT.

Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Narutomo, menjelaskan bahwa mekanisme split payment memungkinkan pemisahan porsi pajak secara otomatis dari setiap transaksi konsumen.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement