Advertisement
Advertisement

Lewat Split Payment, Setoran Pajak Daerah Bisa Lebih Cepat

Feby Novalius , Jurnalis-Rabu, 04 November 2026 |14:05 WIB
Lewat Split Payment, Setoran Pajak Daerah Bisa Lebih Cepat
Pemerintah mendorong digitalisasi pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) melalui mekanisme split payment. (Foto: Okezone.com/Kemendagri)
A
A
A

"Melalui split payment, porsi pajak dapat dipisahkan secara otomatis oleh bank atau penyedia jasa pembayaran dari transaksi konsumen, kemudian disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada hari yang sama. Dengan mekanisme ini, risiko dana pajak mengendap pada wajib pajak dan keterlambatan penyetoran dapat diminimalkan," jelas Teguh, Rabu (4/11/2026).

Teguh menegaskan bahwa penerapan split payment bukan merupakan pungutan pajak baru. Mekanisme tersebut juga tidak mengubah subjek, tarif, maupun prinsip self-assessment dalam pemungutan PBJT. Dengan demikian, kewajiban wajib pajak untuk menyampaikan laporan tetap berlaku.

"Skema ini juga bukan pengganti instrumen digital lainnya. Tapping box dan e-POS tetap diperlukan untuk merekam transaksi, sedangkan e-SPTPD mendukung pelaporan. Seluruh instrumen tersebut saling melengkapi dalam memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah," ujar Teguh.

Dalam penerapannya, pemerintah daerah perlu menyiapkan sejumlah aspek pendukung. Persiapan tersebut meliputi regulasi melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kerja sama antara pemerintah daerah, bank, dan wajib pajak, serta mekanisme pengkreditan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

Selain itu, pemerintah daerah perlu menyiapkan prosedur koreksi dan pengembalian dana, rekonsiliasi keuangan, serta pelindungan data transaksi untuk memastikan penerapan mekanisme tersebut berjalan dengan baik.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement